Secara mendasar, di Indonesia ini, status
sebagai “Wajib Pajak” dimiliki oleh orang atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif untuk dikenai pajak penghasilan.
Ö
Syarat
subyektif mengandung pengertian bahwa orang atau badan itu memang
subyek pajak yang disasar oleh peraturan perundangan tentang pajak penghasilan.
Subyek pajak yang disasar itu bisa pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri.
Ö
Sedangkan syarat obyektif berarti orang atau badan itu memang menerima
jenis-jenis penghasilan yang menjadi obyek pajak penghasilan.
Ketika
hasil self assessment menunjukkan
kita adalah “Wajib Pajak”, maka kewajiban pertama yang harus kita lakukan
adalah “Mendaftarkan Diri ke Kantor Pajak”. Pendaftaran ini adalah untuk
mendapatkan nomor identitas sebagai Wajib
Pajak, yang disebut Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Lalu
siapa saja yang bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan, sehingga tidak wajib
dikenai pajak penghasilan? Mereka adalah:
Ö
Kantor perwakilan negara asing
Ö Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
Ö
Organisasi-organisasi internasional dengan
syarat:
o
Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut;dan
o Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional sebagaimana dimaksud di atas dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha kegiatan, atau pekerjaan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penghasilan-Penghasilan yang merupakan
Objek dan Bukan Objek Pajak
1. Penghasilan yang menjadi Objek
Pajak
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib
Pajak (WP). Penghasilan yang menjadi objek pajak disini diartikan sebagai “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”
Undang-Undang
Pajak Penghasilan kita mengelompokkan dengan baik sekali
penghasilan-penghasilan yang menjadi objek pajak, yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan pekerjaan bebas
Yang
masuk dalam kategori ini adalah penghasilan yang diperoleh para pekerja atau
pegawai dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka
lakukan, dapat meliputi:
o gaji
|
o honorarium
|
o gratifikasi
|
o upah
|
o komisi
|
o uang pensiun
|
o tunjangan
|
o bonus
|
Termasuk
dalam kategori ini adalah penghasilan yang diterima oleh orang-orang yang
melakukan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, tukang bangunan, dll
- Penghasilan dari kegiatan usaha
Yang
masuk dalam kategori ini adalah laba usaha yang didapat para pengusaha atau
perusahaan atau badan organisasi lainnya dari usaha yang mereka lakukan.
- Penghasilan dari harta yang diolah dalam
bentuk investasi, peminjaman, royalti, atau sewa.
Yang
masuk dalam kategori ini adalah penghasilan dari pemanfaatan harta yang
dimiliki Wajib Pajak, misalnya:
o
Pendapatan sewa yang didapat dari penyewaan
tanah, rumah, atau bangunan lain.
o
Dividen yang didapat dari investasi
kepemilikan saham.
o
Sisa Hasil Usaha (SHU )
yang didapat keanggotaan Koperasi
o
Royalti yang didapat para penulis, pemusik,
atau seniman lainnya, dari penggunaan hak cipta yang dimilikinya.
o
Bunga yang didapat dari harta deposito atau
tabungan atau piutang.
- Penghasilan dari sumber lain-lain
Yang
masuk dalam kategori ini adalah penghasilan diluar penghasilan utama, misalnya:
o
Hadiah dari undian maupun dari penghargaan
yang diperoleh.
o
Pembebasan utang dari pemberi utang
(kreditor).
o
Keuntungan dari selisih kurs mata uang.
o
Penghasilan atau keuntungan dari penjualan
harta.
Dalam praktik nyata, kita mungkin saja akan
mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber yang berbeda, misalnya:
- Seorang
karyawan mendapat penghasilan dari:
o
Gaji, tunjangan hari raya, upah lembur dari
pemberi kerja.
o
Royalti dari bukunya yang diterbitkan.
o
Dividen dari investasinya di sebuah
perusahaan
o
Penghasilan dari menjual tanah dan rumah.
o
Bunga dari tabungan dan deposito-nya di Bank.
o
SHU
dari keanggotaan di sebuah koperasi.
o
Hadiah undian kuis di televisi.
Pada
kondisi demikian, semua penghasilan yang diterima karyawan di atas secara
bersama-sama menjadi komponen yang menentukan pajak penghasilan karyawan
tersebut.
- Sebuah
perusahaan garmen mendapat penghasilan dari:
o
Laba Usaha garmennya
o
Bunga dari deposito perusahaan di Bank
o
Bagi hasil dari modal yang ditanamkan di
perusahaan lain
o
Penjualan mobil bekas operasional perusahaan
o
Penjualan gudang yang tidak terpakai
Pada
kondisi demikian, semua penghasilan yang diterima perusahaan garmen di atas
secara bersama-sama menjadi komponen yang menentukan pajak penghasilan
perusahaan tersebut.
2. Penghasilan yang bukan Objek
Pajak
Kita
telah mempelajari definisi dan contoh-contoh penghasilan yang merupakan objek
pajak penghasilan. Pemahaman kita tidak boleh berhenti disini karena pada saat
bersamaan, Undang-Undang Pajak Penghasilan kita juga menetapkan penghasilan
atau manfaat ekonomi yang tidak dikenai pajak saat diterima oleh Subyek Pajak.
Mengapa ada penerimaan penghasilan yang
dibebaskan dari pajak? Alasan yang tersirat dalam pembebasan pajak ini dapat
meliputi:
- Pajak
dibebaskan atas suatu penghasilan untuk tujuan tertentu, seperti tujuan sosial,
tujuan menghidupkan usaha kecil, tujuan memajukan pendidikan nasional, atau
tujuan kebijakan pembangunan nasional lainnya.
- Pajak
dibebaskan atas satu penerimaan penghasilan karena pajak atas penghasilan
tersebut dibebankan kepada pembayarnya.
- Pajak
dibebaskan atas satu penerimaan penghasilan untuk mencegah pengenaan pajak
secara berganda, karena secara substantif penghasilan tersebut sudah atau akan
dikenai pajak pada waktu yang lain.
Saat
artikel ini ditulis, jenis-jenis penghasilan yang tidak dikenai pajak itu meliputi:
Ö
Warisan
Harta
warisan yang diterima bukan merupakan obyek pajak meskipun penerimaan itu
memberikan tambahan manfaat ekonomi bagi penerimanya. Pajak baru akan dikenakan
pada penghasilan yang dihasilkan harta warisan itu.
Contoh:
Bapak Hasan menerima warisan harta yang berupa 5 hektar sawah dan ladang dari
ayahnya yang baru saja meninggal.
Penerimaan sawah dan ladang warisan oleh Bapak Hasan ini tidak dikenai pajak
penghasilan.
Setelah
diterima, sawah dan ladang tersebut diolah oleh Bapak Hasan dan memberikan
hasil yang cukup banyak. Hasil panen sawah dan ladang ini merupakan objek pajak
karena sawah dan ladang ini sudah menjadi milik Bapak Hasan dan memberikan
penghasilan bagi Bapak Hasan.
Ö
Bantuan,
sumbangan, harta hibahan, termasuk zakat dan/sumbangan keagamaan yang bersifat
wajib
Bantuan, sumbangan, harta hibah, yang diterima oleh:
o
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat (yaitu orang tua dan anak kandung),
o
badan keagamaan yang tidak mencari keuntungan
o
badan pendidikan yang tidak mencari
keuntungan
o
badan sosial, termasuk yayasan, yang tidak
mencari keuntungan. Misalnya adalah badan sosial yang melakukan layanan pemeliharaan
kesehatan; panti jompo; pemeliharaan anak yatim-piatu, santunan dan/atau
pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian
beasiswa; pelestarian lingkungan hidup
o
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil,
dikecualikan
sebagai objek Pajak Penghasilan.
Hibah,
bantuan atau sumbangan ini dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan
sepanjang hibah, bantuan atau sumbangan tersebut diberikan kepada pihak yang
tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan
pihak penyumbang.
Sedangkan
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud di
atas adalah orang pribadi yang menjalankan usaha produktif dengan kriteria
sebagai berikut :
o
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
o
memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah).
Selain
itu, zakat yang diterima oleh amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah, dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak,
juga bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Selain zakat bagi umat Islam, sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah, dan yang diterima oleh penerima sumbangan
yang berhak, juga bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Sebagian
ahli menilai, pembebasan pengenaan pajak atas penerimaan hibah, bantuan,
sumbangan ini dimaksudkan untuk ikut membantu organisasi-organisasi sosial dan
usaha kecil agar dana yang mereka terima dapat seefektif dan semaksimal mungkin
dipakai untuk kegiatan-kegiatan sosial dan usaha bisnis mereka yang masih
kecil.
Contohnya:
PT ABC adalah produsen alat-alat
tulis. PT ABC mengeluarkan dana
sumbangan dan hibah sebagai berikut:
o
Rp. 30 juta untuk zakat yang disetor ke
Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazisnas)
o
RP. 25 juta untuk sumbangan ke Yayasan
Pendidikan “Tholibin”, yang bergerak di kegiatan sosial pendidikan, dan tidak
ada hubungan dengan PT ABC .
o
Hibah sebuah kendaraan operasional (bak
terbuka) kepada sebuah perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku kayu bagi PT ABC .
Dengan
transaksi di atas, maka perlakuan penghasilan adalah sebagai berikut:
o
Penerimaan sumbangan oleh Lazisnas sebesar
Rp. 30 juta dari PT ABC bukan
merupakan objek pajak penghasilan bagi Lazisnas
o
Penerimaan sumbangan oleh Yayasan “Tholibin”
sebesar Rp. 25 juta dari PT ABC
bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi Yayasan “Tholibin”.
o
Penerimaan hibah kendaraan operasional
merupakan objek pajak penghasilan bagi perusahaan pemasok, karena perusahaan
pemasok memiliki hubungan kerja dengan PT ABC .
Ö
Harta,
termasuk setoran tunai, yang diterima oleh Wajib Pajak Badan sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Contohnya:
CV Hasta Karya dimiliki oleh 3 orang yaitu Bapak Amir, Bapak Husein dan Bapak
Chandra, dengan presentase kepemilikan yang merata untuk 3 orang tersebut.
Untuk meningkatkan produksi, CV Hasta Karya mengundang investor baru, yaitu
Bapak Thamrin.
Bapak
Thamrin setuju untuk menanamkan uangnya di CV Hasta Karya senilai Rp. 20
Milyar. Dengan adanya Bapak Thamrin ini, maka CV Hasta Karya sekarang dimiliki
bersama oleh 4 (empat) orang.
Dana
penyertaan modal senilai Rp. 20 Milyar yang diterima oleh CV Hasta Karya dari
Bapak Thamrin bukan merupakan objek pajak penghasilan meskipun uang ini adalah
tambahan manfaat ekonomis yang diterima oleh CV Hasta Karya.
Prinsipnya,
modal akan dipergunakan untuk mendatangkan penghasilan tambahan bagi CV Hasta
Karya. Pajak tidak dikenakan pada modal, tetapi pajak akan dikenakan pada
penghasilan yang diperoleh dari modal ini.
Ö
Imbalan
atas pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Pengertian
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk
non-uang, Imbalan Natura bisa berupa beras, gula, tepung, dll. Sedangkan
imbalan kenikmatan bisa berupa penggunaan fasilitas kendaraan, rumah, dan
fasilitas pengobatan yang dimiliki pemberi kerja.
Penghasilan
yang diterima dalam bentuk imbalan natura dan/atau kenikmatan seperti di atas
adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi penerimanya.
Tetapi pembebasan ini dikecualikan jika imbalan natura
dan/atau kenikmatan itu yang dibayarkan oleh:
o
Bukan Wajib Pajak, atau
o
Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final
(akan kita bahas lebih lanjuta
pada bagian....), atau
o
Wajib Pajak yang menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contohnya:
Seorang Manajer di sebuah perusahaan atau di sebuah kementerian di pemerintahan
mendapatkan fasilitas dalam bentuk penggunaan mobil dinas. Fasilitas yang
diterima oleh manajer berupa kendaraan dinas ini tidak dikenai pajak
penghasilan meskipun sebenarnya adalah tambahan manfaat ekonomis bagi si
manajer tersebut.
Kecuali
jika seorang manajer yang bekerja di Kedutaan Asing (Kantor Perwakilan Asing)
di Indonesia dan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, maka fasilitas
kendaraan yang diterimanya adalah objek pajak penghasilan karena menurut
Undang-Undang Pajak Penghasilan, Kedutaan Asing bukan merupakan subyek dan
wajib pajak penghasilan.
Ö
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
beasiswa
Dana
yang kita terima dari perusahaan asuransi, sebagai hasil klaim asuransi, juga
bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Ö
Dividen
atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
o
Dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan; dan
o
bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan, yang memberikan dividen, paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Prinsipnya,
penerimaan dividen adalah salah satu bentuk penghasilan yang wajib dikenai
pajak. Akan tetapi, peraturan perundangan kita mengatur lebih lanjut mengenai
adanya jenis dividen tertentu yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan
dengan persyaratan sebagaimana tertulis di atas.
Yang
dimaksud dengan BUMN dan BUMD dalam pengecualian ini, antara lain, adalah
perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.
Dengan
ketentuan ini, jika penerima dividen adalah Wajib Pajak (WP) selain badan-badan
tersebut di atas, seperti WP Orang Pribadi, firma, perseroan komanditer, atau yayasan,
maka penghasilan dividen yang mereka terima tetap merupakan objek pajak
penghasilan.
Contoh:
PT Telco membeli kepemilikan saham PT Internetbizz sebesar 40% dari pemilik
awalnya. PT Telco kemudian mendapatkan pembagian dividen senilai dengan porsi
kepemilikannya. Dividen yang diterima PT Telco dari PT Internetbizz ini bukan
merupakan objek pajak penghasilan bagi PT Telco.
Tetapi
jika 35% saham PT Internetbizz dibeli oleh orang kaya bernama Bapak Muchtar
langsung atas nama beliau, maka dividen yang diterima oleh Bapak Muchtar dari
PT Internetbizz adalah tetap merupakan objek pajak penghasilan bagi Bapak
Muchtar.
Ö
Iuran
yang diterima Dana Pensiun, yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan,
dari pembayaran peserta dana pensiun, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai
Undang-Undang
Pajak Penghasilan menyatakan bahwa pengecualian Iuran Pensiun sebagai objek pajak
penghasilan hanya berlaku bagi Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan.
Pada
dasarnya iuran yang diterima oleh Dana Pensiun tersebut merupakan dana milik peserta,
yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya nanti. Pengenaan pajak
atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh
karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai objek pajak.
Ö
Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan
Dana
yang diterima Dana Pensiun dari peserta-pesertanya biasanya akan diinvestasikan
oleh Dana Pensiun tersebut kedalam berbagai bentuk kegiatan investasi untuk
mendapatkan tambahan manfaat ekonomis dari dana yang ada. Hasil investasi Dana
Pensiun akan mempengaruhi kemampuan pembayaran kembali kepada peserta pensiun
di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada
bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi.
Dengan
alasan di atas, peraturan perundangan memberikan insentif bagi Dana Pensiun
untuk melakukan investasi dana di sektor-sektor yang tidak berisiko tinggi.
Hasil
investasi Dana Pensiun dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang
investasi itu dilakukan pada sektor-sektor tertentu yang diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan, yaitu penghasilan investasi berupa:
o
Bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank
Indonesia;
o
Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di
pasar modal di Indonesia;
o
Dividen dari saham pada perseroan terbatas
yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
Penghasilan
dari kegiatan investasi oleh Dana Pensiun diluar 3 (tiga) sektor di atas tetap
merupakan objek pajak penghasilan.
Ö
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
Contohnya:
CV Hasta Karya membagikan laba usaha Tahun 2011 senilai Rp 2 milyar dari hasil
produksi dan penjualan pupuk. Laba usaha dibagikan kepada 4 pemilik CV Hasta
Karya yaitu Bapak Amir, Bapak Husein, Bapak Chandra dan Bapak Thamrin sesuai
dengan persentase kepemilikan masing-masing.
Menurut
peraturan perpajakan kita, bagian laba usaha yang diterima 4 (empat) pemilik CV
Hasta Karya ini bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga ketika
masing-masing Bapak Amir, Bapak Husein, Bapak Chandra dan Bapak Thamrin
menghitung kewajiban pajak individualnya, penghasilan dari bagian laba usaha CV
Hasta Karya ini harus dikeluarkan dari perhitungan.
Bagian
Laba yang mereka terima bukan merupakan objek pajak penghasilan, untuk
menghindari pengenaan pajak secara berganda karena pada tingkat CV Hasta Karya,
laba usaha ini sudah dikenai pajak.
Akan
tetapi, jika CV Hasta Karya berubah bentuk menjadi perseroan terbatas, dan
kepemilikannya terdiri atas saham-saham, maka dividen yang diterima oleh para
pemilik PT Hasta Karya adalah objek pajak penghasilan.
Ö
Penghasilan
perusahaan modal ventura yang berupa bagian laba dari badan pasangan usahanya,
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
o
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah,
atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
o
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia.
Yang
dimaksud dengan Perusahaan Modal Ventura disini adalah perusahaan yang kegiatan
usahanya membiayai badan usaha lain dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu
jangka waktu tertentu. Perusahaan Modal Ventura meminjamkan dananya dalam
bentuk skema bagi hasil sehingga seringkali badan usaha yang dibiayai oleh
Perusahaan Modal Ventura disebut sebagai “pasangan usaha” dari perusahaan Modal
Ventura.
Pada
peraturan perpajakan kita, bagian laba yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura
dari pasangan usahanya bukan merupakan objek pajak bagi Perusahaan Modal
Ventura tersebut. Pengecualian pengenaan pajak ini dapat diterapkan sepanjang
kerja sama dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dengan pasangan usaha yang
skala usahanya masih mikro, kecil, menengah.
Peraturan
Ditjen Pajak kita menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan pasangan
usaha dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah pada kasus ini adalah
pasangan usaha yang nilai penjualan bersihnya, sebelum bekerja sama dengan
Perusahaan Modal Ventura, hanya mencapai Rp 5 milyar dalam setahun.
Selain
itu, pengecualian atas pengenaan pajak dapat diberikan sepanjang pembiayaan di pasangan usaha tersebut hanya
sampai jangka waktu 10 tahun, dan dalam kurun waktu tersebut pasangan usaha
tidak menjual sahamnya di bursa efek.
Arah
dari peraturan ini adalah untuk memberikan insentif kepada
perusahaan-perusahaan modal ventura untuk menginvestasikan dananya pada
perusahaan dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ö
Beasiswa
pendidikan
Jika
sesorang menerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di dalam negeri
dan/atau luar negeri, baik untuk pendidikan formal maupun non formal, maka
penerimaan beasiswa pendidikan ini dikecualikan sebagai objek pajak
penghasilan.
Akan
tetapi, pengecualian bagi beasiswa ini menjadi tidak berlaku jika penerima
beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemberi beasiswa, misalnya hubungan
orang tua-anak atau persaudaraan. Dan jika pemberi beasiswa adalah sebuah Badan
(Perusahaan atau Organisasi tertentu), maka pengecualian bebas pajak menjadi
tidak berlaku jika penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik
atau komisaris atau direksi atau pengurus dari Badan tersebut.
Lebih
lanjut, peraturan perpajakan kita mengatur bahwa yang termasuk dalam beasiswa
ini adalah biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan
bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup
yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Ö
Sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam
bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya
sisa lebih tersebut
Bahwa
dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui
pendidikan, penelitian, dan pengembangan, diperlukan sarana dan prasarana yang
memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa
pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh
sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud.
Penanaman
kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu
4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Untuk
menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan
yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan, penelitian,
dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan
telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
Ö
Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Bantuan atau santunan
yang dimaksudkan disini adalah bantuan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu, atau sedang
mendapat bencana alam, atau tertimpa musibah. Bantuan atau santunan yang
diterima oleh Wajib Pajak dengan kategori ini bukan merupakan objek pajak
penghasilan
No comments:
Post a Comment