Tuesday, December 3, 2013

1 Menit Tentang Pajak: Siapa Subjek Pajak dan Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak??

Secara mendasar, di Indonesia ini, status sebagai “Wajib Pajak” dimiliki oleh orang atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif untuk dikenai pajak penghasilan.
Ö         Syarat subyektif mengandung pengertian bahwa orang atau badan itu memang subyek pajak yang disasar oleh peraturan perundangan tentang pajak penghasilan. Subyek pajak yang disasar itu bisa pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri. 
Ö         Sedangkan syarat obyektif berarti orang atau badan itu memang menerima jenis-jenis penghasilan yang menjadi obyek pajak penghasilan.
Ketika hasil self assessment menunjukkan kita adalah “Wajib Pajak”, maka kewajiban pertama yang harus kita lakukan adalah “Mendaftarkan Diri ke Kantor Pajak”. Pendaftaran ini adalah untuk mendapatkan nomor identitas sebagai Wajib Pajak, yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu siapa saja yang bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan, sehingga tidak wajib dikenai pajak penghasilan? Mereka adalah:

Ö         Kantor perwakilan negara asing
Ö     Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
Ö         Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
o    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
o Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud di atas dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Penghasilan-Penghasilan yang merupakan Objek dan Bukan Objek Pajak
1. Penghasilan yang menjadi Objek Pajak
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP). Penghasilan yang menjadi objek pajak disini diartikan sebagai “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”
Undang-Undang Pajak Penghasilan kita mengelompokkan dengan baik sekali penghasilan-penghasilan yang menjadi objek pajak, yaitu sebagai berikut:
-       Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
Yang masuk dalam kategori ini adalah penghasilan yang diperoleh para pekerja atau pegawai dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, dapat meliputi:
o    gaji
o    honorarium
o    gratifikasi
o    upah
o    komisi
o    uang pensiun
o    tunjangan
o    bonus


Termasuk dalam kategori ini adalah penghasilan yang diterima oleh orang-orang yang melakukan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, tukang bangunan, dll
-       Penghasilan dari kegiatan usaha
Yang masuk dalam kategori ini adalah laba usaha yang didapat para pengusaha atau perusahaan atau badan organisasi lainnya dari usaha yang mereka lakukan.
-       Penghasilan dari harta yang diolah dalam bentuk investasi, peminjaman, royalti, atau sewa.
Yang masuk dalam kategori ini adalah penghasilan dari pemanfaatan harta yang dimiliki Wajib Pajak, misalnya:
o    Pendapatan sewa yang didapat dari penyewaan tanah, rumah, atau bangunan lain.
o    Dividen yang didapat dari investasi kepemilikan saham.
o    Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapat keanggotaan Koperasi
o    Royalti yang didapat para penulis, pemusik, atau seniman lainnya, dari penggunaan hak cipta yang dimilikinya.
o    Bunga yang didapat dari harta deposito atau tabungan atau piutang.
-       Penghasilan dari sumber lain-lain
Yang masuk dalam kategori ini adalah penghasilan diluar penghasilan utama, misalnya:
o    Hadiah dari undian maupun dari penghargaan yang diperoleh.
o    Pembebasan utang dari pemberi utang (kreditor).
o    Keuntungan dari selisih kurs mata uang.
o    Penghasilan atau keuntungan dari penjualan harta.
Dalam praktik nyata, kita mungkin saja akan mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber yang berbeda, misalnya:
-       Seorang karyawan mendapat penghasilan dari:
o    Gaji, tunjangan hari raya, upah lembur dari pemberi kerja.
o    Royalti dari bukunya yang diterbitkan.
o    Dividen dari investasinya di sebuah perusahaan
o    Penghasilan dari menjual tanah dan rumah.
o    Bunga dari tabungan dan deposito-nya di Bank.
o    SHU dari keanggotaan di sebuah koperasi.
o    Hadiah undian kuis di televisi.
Pada kondisi demikian, semua penghasilan yang diterima karyawan di atas secara bersama-sama menjadi komponen yang menentukan pajak penghasilan karyawan tersebut.
-       Sebuah perusahaan garmen mendapat penghasilan dari:
o    Laba Usaha garmennya
o    Bunga dari deposito perusahaan di Bank
o    Bagi hasil dari modal yang ditanamkan di perusahaan lain
o    Penjualan mobil bekas operasional perusahaan
o    Penjualan gudang yang tidak terpakai
Pada kondisi demikian, semua penghasilan yang diterima perusahaan garmen di atas secara bersama-sama menjadi komponen yang menentukan pajak penghasilan perusahaan tersebut.

2.  Penghasilan yang bukan Objek Pajak
Kita telah mempelajari definisi dan contoh-contoh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan. Pemahaman kita tidak boleh berhenti disini karena pada saat bersamaan, Undang-Undang Pajak Penghasilan kita juga menetapkan penghasilan atau manfaat ekonomi yang tidak dikenai pajak saat diterima oleh Subyek Pajak.
Mengapa ada penerimaan penghasilan yang dibebaskan dari pajak? Alasan yang tersirat dalam pembebasan pajak ini dapat meliputi:
-       Pajak dibebaskan atas suatu penghasilan untuk tujuan tertentu, seperti tujuan sosial, tujuan menghidupkan usaha kecil, tujuan memajukan pendidikan nasional, atau tujuan kebijakan pembangunan nasional lainnya.
-       Pajak dibebaskan atas satu penerimaan penghasilan karena pajak atas penghasilan tersebut dibebankan kepada pembayarnya.
-       Pajak dibebaskan atas satu penerimaan penghasilan untuk mencegah pengenaan pajak secara berganda, karena secara substantif penghasilan tersebut sudah atau akan dikenai pajak pada waktu yang lain.
Saat artikel ini ditulis, jenis-jenis penghasilan yang tidak dikenai pajak itu meliputi:
Ö         Warisan
Harta warisan yang diterima bukan merupakan obyek pajak meskipun penerimaan itu memberikan tambahan manfaat ekonomi bagi penerimanya. Pajak baru akan dikenakan pada penghasilan yang dihasilkan harta warisan itu.
Contoh: Bapak Hasan menerima warisan harta yang berupa 5 hektar sawah dan ladang dari ayahnya  yang baru saja meninggal. Penerimaan sawah dan ladang warisan oleh Bapak Hasan ini tidak dikenai pajak penghasilan.
Setelah diterima, sawah dan ladang tersebut diolah oleh Bapak Hasan dan memberikan hasil yang cukup banyak. Hasil panen sawah dan ladang ini merupakan objek pajak karena sawah dan ladang ini sudah menjadi milik Bapak Hasan dan memberikan penghasilan bagi Bapak Hasan.
Ö         Bantuan, sumbangan, harta hibahan, termasuk zakat dan/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
Bantuan, sumbangan, harta hibah, yang diterima oleh:
o    keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (yaitu orang tua dan anak kandung),
o    badan keagamaan yang tidak mencari keuntungan
o    badan pendidikan yang tidak mencari keuntungan
o    badan sosial, termasuk yayasan, yang tidak mencari keuntungan. Misalnya adalah badan sosial yang melakukan layanan pemeliharaan kesehatan; panti jompo; pemeliharaan anak yatim-piatu, santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; pelestarian lingkungan hidup
o    koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Hibah, bantuan atau sumbangan ini dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang hibah, bantuan atau sumbangan tersebut diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak penyumbang.
Sedangkan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud di atas adalah orang pribadi yang menjalankan usaha produktif dengan kriteria sebagai berikut :
o    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
o    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah).
Selain zakat bagi umat Islam, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Sebagian ahli menilai, pembebasan pengenaan pajak atas penerimaan hibah, bantuan, sumbangan ini dimaksudkan untuk ikut membantu organisasi-organisasi sosial dan usaha kecil agar dana yang mereka terima dapat seefektif dan semaksimal mungkin dipakai untuk kegiatan-kegiatan sosial dan usaha bisnis mereka yang masih kecil.
Contohnya: PT ABC adalah produsen alat-alat tulis. PT ABC mengeluarkan dana sumbangan dan hibah sebagai berikut:
o    Rp. 30 juta untuk zakat yang disetor ke Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazisnas)
o    RP. 25 juta untuk sumbangan ke Yayasan Pendidikan “Tholibin”, yang bergerak di kegiatan sosial pendidikan, dan tidak ada hubungan dengan PT ABC.
o    Hibah sebuah kendaraan operasional (bak terbuka) kepada sebuah perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku kayu bagi PT ABC.
Dengan transaksi di atas, maka perlakuan penghasilan adalah sebagai berikut:
o    Penerimaan sumbangan oleh Lazisnas sebesar Rp. 30 juta dari PT ABC bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi Lazisnas
o    Penerimaan sumbangan oleh Yayasan “Tholibin” sebesar Rp. 25 juta dari PT ABC bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi Yayasan “Tholibin”.
o    Penerimaan hibah kendaraan operasional merupakan objek pajak penghasilan bagi perusahaan pemasok, karena perusahaan pemasok memiliki hubungan kerja dengan PT ABC.
Ö         Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh Wajib Pajak Badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Contohnya: CV Hasta Karya dimiliki oleh 3 orang yaitu Bapak Amir, Bapak Husein dan Bapak Chandra, dengan presentase kepemilikan yang merata untuk 3 orang tersebut. Untuk meningkatkan produksi, CV Hasta Karya mengundang investor baru, yaitu Bapak Thamrin.
Bapak Thamrin setuju untuk menanamkan uangnya di CV Hasta Karya senilai Rp. 20 Milyar. Dengan adanya Bapak Thamrin ini, maka CV Hasta Karya sekarang dimiliki bersama oleh 4 (empat) orang.
Dana penyertaan modal senilai Rp. 20 Milyar yang diterima oleh CV Hasta Karya dari Bapak Thamrin bukan merupakan objek pajak penghasilan meskipun uang ini adalah tambahan manfaat ekonomis yang diterima oleh CV Hasta Karya.
Prinsipnya, modal akan dipergunakan untuk mendatangkan penghasilan tambahan bagi CV Hasta Karya. Pajak tidak dikenakan pada modal, tetapi pajak akan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari modal ini.
Ö         Imbalan atas pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Pengertian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk non-uang, Imbalan Natura bisa berupa beras, gula, tepung, dll. Sedangkan imbalan kenikmatan bisa berupa penggunaan fasilitas kendaraan, rumah, dan fasilitas pengobatan yang dimiliki pemberi kerja.
Penghasilan yang diterima dalam bentuk imbalan natura dan/atau kenikmatan seperti di atas adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi penerimanya.
Tetapi pembebasan ini dikecualikan jika imbalan natura dan/atau kenikmatan itu yang dibayarkan oleh:
o    Bukan Wajib Pajak, atau
o    Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final (akan kita bahas lebih lanjuta pada bagian....), atau
o    Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contohnya: Seorang Manajer di sebuah perusahaan atau di sebuah kementerian di pemerintahan mendapatkan fasilitas dalam bentuk penggunaan mobil dinas. Fasilitas yang diterima oleh manajer berupa kendaraan dinas ini tidak dikenai pajak penghasilan meskipun sebenarnya adalah tambahan manfaat ekonomis bagi si manajer tersebut.
Kecuali jika seorang manajer yang bekerja di Kedutaan Asing (Kantor Perwakilan Asing) di Indonesia dan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, maka fasilitas kendaraan yang diterimanya adalah objek pajak penghasilan karena menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, Kedutaan Asing bukan merupakan subyek dan wajib pajak penghasilan.
Ö         Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
Dana yang kita terima dari perusahaan asuransi, sebagai hasil klaim asuransi, juga bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Ö         Dividen atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
o    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
o    bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan, yang memberikan dividen, paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Prinsipnya, penerimaan dividen adalah salah satu bentuk penghasilan yang wajib dikenai pajak. Akan tetapi, peraturan perundangan kita mengatur lebih lanjut mengenai adanya jenis dividen tertentu yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dengan persyaratan sebagaimana tertulis di atas.
Yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD dalam pengecualian ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.
Dengan ketentuan ini, jika penerima dividen adalah Wajib Pajak (WP) selain badan-badan tersebut di atas, seperti WP Orang Pribadi, firma, perseroan komanditer, atau yayasan, maka penghasilan dividen yang mereka terima tetap merupakan objek pajak penghasilan.
Contoh: PT Telco membeli kepemilikan saham PT Internetbizz sebesar 40% dari pemilik awalnya. PT Telco kemudian mendapatkan pembagian dividen senilai dengan porsi kepemilikannya. Dividen yang diterima PT Telco dari PT Internetbizz ini bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi PT Telco.
Tetapi jika 35% saham PT Internetbizz dibeli oleh orang kaya bernama Bapak Muchtar langsung atas nama beliau, maka dividen yang diterima oleh Bapak Muchtar dari PT Internetbizz adalah tetap merupakan objek pajak penghasilan bagi Bapak Muchtar.
Ö         Iuran yang diterima Dana Pensiun, yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dari pembayaran peserta dana pensiun, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa pengecualian Iuran Pensiun sebagai objek pajak penghasilan hanya berlaku bagi Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Pada dasarnya iuran yang diterima oleh Dana Pensiun tersebut merupakan dana milik peserta, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya nanti. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai objek pajak.
Ö         Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Dana yang diterima Dana Pensiun dari peserta-pesertanya biasanya akan diinvestasikan oleh Dana Pensiun tersebut kedalam berbagai bentuk kegiatan investasi untuk mendapatkan tambahan manfaat ekonomis dari dana yang ada. Hasil investasi Dana Pensiun akan mempengaruhi kemampuan pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi.
Dengan alasan di atas, peraturan perundangan memberikan insentif bagi Dana Pensiun untuk melakukan investasi dana di sektor-sektor yang tidak berisiko tinggi.
Hasil investasi Dana Pensiun dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang investasi itu dilakukan pada sektor-sektor tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, yaitu penghasilan investasi berupa:
o    Bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia;
o    Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
o    Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia,

Penghasilan dari kegiatan investasi oleh Dana Pensiun diluar 3 (tiga) sektor di atas tetap merupakan objek pajak penghasilan.
Ö         Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
Contohnya: CV Hasta Karya membagikan laba usaha Tahun 2011 senilai Rp 2 milyar dari hasil produksi dan penjualan pupuk. Laba usaha dibagikan kepada 4 pemilik CV Hasta Karya yaitu Bapak Amir, Bapak Husein, Bapak Chandra dan Bapak Thamrin sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.
Menurut peraturan perpajakan kita, bagian laba usaha yang diterima 4 (empat) pemilik CV Hasta Karya ini bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga ketika masing-masing Bapak Amir, Bapak Husein, Bapak Chandra dan Bapak Thamrin menghitung kewajiban pajak individualnya, penghasilan dari bagian laba usaha CV Hasta Karya ini harus dikeluarkan dari perhitungan.
Bagian Laba yang mereka terima bukan merupakan objek pajak penghasilan, untuk menghindari pengenaan pajak secara berganda karena pada tingkat CV Hasta Karya, laba usaha ini sudah dikenai pajak.
Akan tetapi, jika CV Hasta Karya berubah bentuk menjadi perseroan terbatas, dan kepemilikannya terdiri atas saham-saham, maka dividen yang diterima oleh para pemilik PT Hasta Karya adalah objek pajak penghasilan.
Ö         Penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa bagian laba dari badan pasangan usahanya, yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
o    merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
o    sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Yang dimaksud dengan Perusahaan Modal Ventura disini adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha lain dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Perusahaan Modal Ventura meminjamkan dananya dalam bentuk skema bagi hasil sehingga seringkali badan usaha yang dibiayai oleh Perusahaan Modal Ventura disebut sebagai “pasangan usaha” dari perusahaan Modal Ventura.
Pada peraturan perpajakan kita, bagian laba yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura dari pasangan usahanya bukan merupakan objek pajak bagi Perusahaan Modal Ventura tersebut. Pengecualian pengenaan pajak ini dapat diterapkan sepanjang kerja sama dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dengan pasangan usaha yang skala usahanya masih mikro, kecil, menengah.
Peraturan Ditjen Pajak kita menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan pasangan usaha dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah pada kasus ini adalah pasangan usaha yang nilai penjualan bersihnya, sebelum bekerja sama dengan Perusahaan Modal Ventura, hanya mencapai Rp 5 milyar dalam setahun.
Selain itu, pengecualian atas pengenaan pajak dapat diberikan sepanjang  pembiayaan di pasangan usaha tersebut hanya sampai jangka waktu 10 tahun, dan dalam kurun waktu tersebut pasangan usaha tidak menjual sahamnya di bursa efek.
Arah dari peraturan ini adalah untuk memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan modal ventura untuk menginvestasikan dananya pada perusahaan dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ö         Beasiswa pendidikan
Jika sesorang menerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk pendidikan formal maupun non formal, maka penerimaan beasiswa pendidikan ini dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Akan tetapi, pengecualian bagi beasiswa ini menjadi tidak berlaku jika penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemberi beasiswa, misalnya hubungan orang tua-anak atau persaudaraan. Dan jika pemberi beasiswa adalah sebuah Badan (Perusahaan atau Organisasi tertentu), maka pengecualian bebas pajak menjadi tidak berlaku jika penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik atau komisaris atau direksi atau pengurus dari Badan tersebut.
Lebih lanjut, peraturan perpajakan kita mengatur bahwa yang termasuk dalam beasiswa ini adalah biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Ö         Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih   tersebut
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud.
Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan, penelitian, dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
Ö         Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Bantuan atau santunan yang dimaksudkan disini adalah bantuan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu, atau sedang mendapat bencana alam, atau tertimpa musibah. Bantuan atau santunan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan kategori ini bukan merupakan objek pajak penghasilan

No comments:

Post a Comment