Secara mendasar, di Indonesia ini, status
sebagai “Wajib Pajak” dimiliki oleh orang atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif untuk dikenai pajak penghasilan.
Ö
Syarat
subyektif mengandung pengertian bahwa orang atau badan itu memang
subyek pajak yang disasar oleh peraturan perundangan tentang pajak penghasilan.
Subyek pajak yang disasar itu bisa pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri.
Ö
Sedangkan syarat obyektif berarti orang atau badan itu memang menerima
jenis-jenis penghasilan yang menjadi obyek pajak penghasilan.
Ketika
hasil self assessment menunjukkan
kita adalah “Wajib Pajak”, maka kewajiban pertama yang harus kita lakukan
adalah “Mendaftarkan Diri ke Kantor Pajak”. Pendaftaran ini adalah untuk
mendapatkan nomor identitas sebagai Wajib
Pajak, yang disebut Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Lalu
siapa saja yang bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan, sehingga tidak wajib
dikenai pajak penghasilan? Mereka adalah: