Tuesday, December 3, 2013

1 Menit Tentang Pajak: Siapa Subjek Pajak dan Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak??

Secara mendasar, di Indonesia ini, status sebagai “Wajib Pajak” dimiliki oleh orang atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif untuk dikenai pajak penghasilan.
Ö         Syarat subyektif mengandung pengertian bahwa orang atau badan itu memang subyek pajak yang disasar oleh peraturan perundangan tentang pajak penghasilan. Subyek pajak yang disasar itu bisa pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri. 
Ö         Sedangkan syarat obyektif berarti orang atau badan itu memang menerima jenis-jenis penghasilan yang menjadi obyek pajak penghasilan.
Ketika hasil self assessment menunjukkan kita adalah “Wajib Pajak”, maka kewajiban pertama yang harus kita lakukan adalah “Mendaftarkan Diri ke Kantor Pajak”. Pendaftaran ini adalah untuk mendapatkan nomor identitas sebagai Wajib Pajak, yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu siapa saja yang bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan, sehingga tidak wajib dikenai pajak penghasilan? Mereka adalah:

1 Menit Tentang Pajak: Prosedur Perpajakan

Bekerja atau berbisnis di bidang apapun Anda, jangan terburu cemas terkait pajak, karena yang memiliki kewajiban terkait perpajakan adalah hanya WAJIB PAJAK. Bagan di bawah ini akan memudahkan Anda memahami alur singkat tentang kewaajiban perpajakan dan prosedur yang ada.

Coaching... A Beautiful Method to Assist Someone..

5 hari ini saya kembali diingatkan tentang pelajaran menggunakan metode coaching untuk berbagai aktifitas keseharian saya (walau tentu bukan semuanya yaaa..) Bagi yang belum pernah dengar tentang coaching atau baru sama2 mendengar semoga beberapa penjelasan di bawah ini bisa cukup memberikan pencerahan...
Kita mulai dari definisi, kalau kita cari di mbah google, dgn kata kunci "coaching" akan muncul kurleb 256juta link terkait dengan key word ini. Nah, saya akan berbagi definisi dari ICF.
What is coaching?
A partnering with clients, in thoughts-provoking, an creative process that inspires them to maximize their personal and professional potential - International Coach Federation

Perhitungan Zakat bagi UKM

Jumlah potensi dan realisasi zakat memang masih selalu jadi perdebatan tentang angka riilnya, dari riset yang dilakukan Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Bank Pembangunan Islam (IDB), potensi zakat nasional tahun 2013 sebesar Rp217 triliun. Sementara menurut Baznas, yang bisa terserap dan dikelola oleh lembaga itu baru mencapai Rp2,73 triliun atau hanya sekitar 1% saja. Jika Anda termasuk seorang pengusaha, sudahkah Anda berkontribusi sesuai kewajiban zakat yang dimiliki?
Bagi Anda pengusaha UKM yg beragama Islam, tentunya sangat paham bahwa hasil perniagaan kita agar berkah maka harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haul* tentunya.
Pertanyaan berikutnya yang paling sering ditanyakan oleh rekan pengusaha adalah berapa yang harus saya bayarkan dan dari mana dihitungnya. Semoga post ini dapat membantu Anda tentang perhitungan zakat usaha Anda.

Mengenal Lebih Dekat Ketentuan Perpajakan Bagi UKM

Setahun lalu di awal 2012 saya pernah menulis tentang sejarah peraturan perpajakan bagi UKM di sini. Saat ini PP 46 yang disebut-sebut sebagai peraturan yang akan memudahkan penghitungan pajak bagi UKM masih menuai pro dan kontra, namun tidak ada salahnya kita mengenal lebih dekat tentang peraturan ini.
Sebagai pemahaman awal, berikut ini adalah 8 hal yang perlu diketahui mengenai Pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 1 persen sesuai dengan PP No.46 Tahun 2013*.

Monday, November 11, 2013

Mengelola Usaha Itu Mudah.. Asal Tahu Caranya

Blog ini saya buat karena hampir setiap kali training usai, kebanyakan peserta masih mengeluh bagaimana nanti diterapkan di usaha? Kami masih butuh banyak informasi dan bimbingan.. (Gak jauh beda sama mahasiswa lagi bikin  skripsi ternyataah).

Nah, di blog ini semoga kita semua bisa berbagi tentang manajemen keuangan usaha, mengenal lebih dalam tentang SOP dan Pajak yang ternyataaa akan sangat membantu usaha kita melesaaat bak balon udara, amiin :) Jadi sekali lagi semoga 3 kata yang menjadi keyword di blog ini yaitu keuangan, pajak dan SOP tidak lagi menjadi hal yang mengerikan jika terdengar di telinga teman-teman semuaa.